RADARINDO.co.id – Jakarta : Sebanyak 8 dari total 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat lantaran dianggap melakukan pelanggaran terlibat narkoba hingga “kumpul kebo” atau tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif menjelaskan, pemecatan tersebut dilakukan dalam sidang atas banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Dimana, Zudan Arif juga merupakan Wakil Ketua BPASN.
Baca juga: Pasangan “Kumpul Kebo” Semakin Marak
Adapun jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN tersebut yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
“Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN,” kata Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN, mengutip cnbc, Minggu (02/2/2025).
Menurutnya, ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Hal tersebut bukti keseriusan pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia.
Sementara itu, jenis-jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini yakni kasus pelanggaraan karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau “kumpul kebo”.
Baca juga: Untuk Hijaukan Hutan Indonesia, Uni Emirat Arab Akan Kucurkan Rp815 Miliar
Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. (KRO/RD/CNBC)