RADARINDO.co.id – Surabaya : Warga Kabupaten Jember bernama Ilham ditemani 4 tim kuasa hukumnya melakukan proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya di Jl. Raya Ir. H. Juanda Kabupaten Sidoarjo terkait proses pelantikan Sekda Kabupaten Jember yang dianggap menciderai azas pemilu yang jujur dan adil.
Baca juga : Dinas Koperasi & UKM Provsu Terima Sertifikat Narasumber DPW IWOI Sumut
“Hari ini kami melayangkan gugatan ke PTUN berkaitan dengan tindakan pemerintah yang mengarah pada perbuatan melanggar hukum. Kami melakukan Gugatan ini lantaran dalam proses pelantikan Sekda yang dilakukan pada tanggal 28 Juli 2023 lalu, mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan, yaitu permohonan Investigasi yang dilakukan oleh JEPR Jawa Timur terhadap 32 pejabat lingkungan Kabupaten Jember,” ungkapnya.
Hal itu lanjutnya, diduga melanggar netralitas ASN dengan ancaman sanksi disiplin berat, dimana salah satunya terdapat nama Sekda Kabupaten Jember berinisial HS yang pada saat kegiatan ‘J Berbagi’, masih menjabat sebagai Kepala BAPENDA Kabupaten Jember.
Irham mengatakan, pelantikan HS sebagai Sekda dianggap telah mencederai rakyat Indonesia khususnya warga Jember.
“Kami aebagai warga Negara Indonesia yang tinggal di Kabupaten Jember dan terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap (DPT), merasa hak konstitusional untuk memilih secara jujur dan adil dalam Pemilu tahun 2024 dilanggar. Bagaimana bisa orang yang di laporkan karena tidak netral alias di duga berpihak kepada salah satu Partai Peserta Pemilu di lantik menjadi Sekda,” sebutnya.
Baca juga : KMDT Peringati Hari Sumpah Pamuda dan Gelar Pameran Ulos
Pihak penggugat menyampaikan, setidaknya ada 3 orang yang digugat, yakni panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten Jember, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Cq Komisi aparatur Sipil Negara dan Bupati Jember.
Hakim Yunizar, S.H. selaku koordinator Tim Advokat Pengawal Pemilu Jujur dan Adil menyampaikan, apa yang terjadi di Kabupaten Jember adalah persoalan serius dan mungkin rekor terbesar pelanggar netralitas ASN. “Ada 30 camat, 10 lurah dan 48 pejabat di tingkat kabupaten termasuk Bupati dan Sekdanya melanggar netralitas,” sebutnya.
Tahapan pelaporan yang dilakukan oleh JEPR Jawa Timur yang belum selesai diantaranya permohonan investigasi terhadap 32 pejabat. “Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini adalah Bupati, melakukan pelantikan Kepala BAPENDA menjadi Sekda pada tanggal 28 Juli 2023. “Nah pelantikan sekda ini perlu kita garis bawahi sebagai suatu tindakan yang tidak menghormati hukum,” kata Hakim. (KRO/RD/An)