RADARINDO.co.id-Surabaya : Kejaksaan Agung Resmi menetapkan Tersangka Budi Said (BS) dalam kasus transaksi ilegal jual beli emas Antam, Kejaksaan Agung langsung menahan BS di Rutan Salemba Jakarta, Kamis (18 /01/ 2024).
Baca juga : Ketua DPC HNSI Medan Minta OP Belawan Beri Sanksi Tegas Pengusaha Kapal
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membeberkan modus BS dan kolega dalam melakukan transaksi pembelian ilegal emas Antam yang melibatkan pegawai Antam.
Perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka BS bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD, Diduga telah melakukan pemufakatan jahat, dengan merekayasa transaksi jual beli emas.
Sejumlah oknum tersebut berstatus pegawai Antam. Semetara jumlah nama -nama tadi merupakan Oknum pegawai PT Antam, ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka juga beberapa oknum tadi, yakni dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon. Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan (diskon).
Baca juga : Dansat Brimob Polda Sumut Jenguk Personel Yang Sedang Sakit
Untuk menutupi transaksi ilegal tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme PT Antam, Sehingga, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah transaksi uang.
Akibat selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia, tambah Kuntadi.
“Modus yang dilakukan para tersangka PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun,” tandasnya. (KRO/RD/An)






