Ragam  

KPK Periksa Warga Korsel Terkait Dugaan Suap Izin PLTU 2 Cirebon

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap warga negara Korea Selatan (Korsel) terkait kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Pemeriksaan sebagai saksi itu dilakukan di Korea Selatan pada Februari lalu setelah KPK mendapatkan izin resmi dari pemerintah negara tersebut.

Baca juga: Jika Terindikasi Korupsi, Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Diproses Hukum

“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (06/5/2025).

Budi mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut menjadi kolaborasi yang baik antara kedua negara. Hal tersebut terjadi melalui perjanjian internasional dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). “Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus suap PLTU 2 Cirebon yang menyeret nama General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.

Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki strategi sendiri dalam melakukan pengusutan, mengingat Herry Jung adalah warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

“Sehingga penanganan perkara ini menjadi komitmen bagi KPK untuk betul-betul menuntaskan penanganan perkara, khususnya terkait dengan dugaan suap di wilayah Cirebon,” kata Budi.

Budi mengatakan, salah satu strategi yang dilakukan penyidik adalah mengajukan izin resmi untuk memeriksa sejumlah saksi ke otoritas Korea Selatan. “Dimana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yurisdiksi Korea. Sehingga tentu itu membutuhkan waktu bagi KPK untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi,” ujar dia.

Baca juga: Pelindo Terancam Digugat Soal Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai

Pada 2015, perusahaan kontraktor Hyundai E&C memenangkan tender proyek ekspansi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon, Jawa Barat, dengan nilai kontrak 727 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp11,381 triliun.

Pada 2019, KPK menetapkan Bupati Cirebon pada masa itu, Sunjaya Purwadiasastra, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya terbukti melakukan pencucian uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp51 miliar. (KRO/RD/Komp)