RADARINDO.co.id – Medan : Mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada pengurusan kendaraan baru di Samsat Medan Utara, menghebohkan publik dan terus menjadi perbincangan ditengah masyarakat hingga saat ini.
Setidaknya, ada puluhan ribu kendaraan baru roda dua dan ribuan kendaraan roda empat yang mengajukan pengurusan berkas setiap bulannya. Mirisnya, setiap pengurusan berkas kendaraan baru, dipungut biaya belasan ribu hingga puluhan ribu rupiah per berkasnya.
Baca juga: Gebyar Pajak Sumut 2026 Program ‘Siluman’, Tanpa Pembahasan di DPRD Tiba-tiba Muncul
Untuk roda dua atau motor, diduga dipungut hingga Rp17.000 per berkas. Sedangkan untuk roda empat atau mobil, dipungut Rp23.000 per berkas. Pungutan yang disebut ‘uang siluman’ itu diluar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasus tersebut secara terang-terangan dibongkar staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, kepada media. Sumber yang enggan disebut namanya itu mengungkap, ada dugaan gratifikasi yang mengalir di Samsat Medan Utara senilai Rp460 juta setiap bulannya.
Kepada media, sumber bahkan membongkar sejumlah ‘borok’ lainnya, diantaranya terkait menggantungnya intensif sebesar Rp38 miliar. Tak hanya soal ‘uang siluman’ dan menggantungnya intensif, sumber juga membeberkan dugaan Sekretaris Bapenda Sumut, bolos kerja selama 4 bulan.
Dijelaskan sumber, ‘uang siluman’ yang disebutnya adalah terkait pungutan pengurusan berkas ribuan kendaraan baru roda dua dan empat. Menurut staf Bapenda Sumut itu, setiap bulannya, ada sekitar 23.000 unit sepedamotor baru dan 3.000 unit mobil baru yang melakukan pengurusan berkas.
“Pendaftaran kendaraan baru roda dua 23.000 unit per bulan, diduga dipungut Rp17.000 per berkas. Roda empat 3.000 unit per bulan, diduga dipungut Rp23.000 per berkas. Ini di luar PNBP resmi,” ungkapnya baru-baru ini.
Duit tersebut, lanjutnya, tanpa kuitansi dengan alasan uang formulir atau uang percepatan. “Uang itu tanpa kuitansi. Alasannya uang formulir, uang percepatan,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, sumber juga membongkar ‘bobroknya’ kinerja Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Adrian. Dimana, sumber menyebut bahwa Rudi diduga bolos kerja selama 4 bulan, hingga mengakibatkan mandeknya administrasi.
Menurutnya, Rudi ‘makan gaji buta’ selama 4 bulan, atau tepatnya sejak Januari 2026. “Pak Sekretaris sudah hampir 4 bulan tidak ngantor. Administrasi banyak mandek,” ujarnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 4 bulan (lebih dari 27 hari kerja) dalam setahun dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara, terkait menggantungnya intensif senilai Rp38 miliar, pernah diungkap Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis. Menurut Sutan, realisasi upah pungut tahun 2025, baru Rp17 miliar dari pagu Rp55 miliar.
Baca juga: Gubsu Bobby Tak Paham Efisiensi, Program Gebyar Pajak Sumut 2026 Tuai Masalah
“Bulan Maret sudah kita realisasikan Rp17 miliar. Itu tergantung PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” kata Sutan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut pada tanggal 29 April 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Jum’at (15/5/2026), Kepala Bapenda Sumut, Sekretaris, dan Kepala UPT Medan Utara, belum memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita atas konfirmasi yang dikirim redaksi. (KRO/RD/Tim)





