Modus Uang Formulir, Urus Berkas Kendaraan Baru Dipungut Biaya Diluar PNBP

Ilustrasi.

RADARINDO.co.id – Medan : Kasus ‘uang siluman’ di Samsat Medan Utara semakin ramai dibincangkan publik dan terus menanti kelanjutan berita dugaan pungutan liar (pungli) yang disinyalir melibatkan banyak pihak. ‘Uang haram’ ratusan juta rupiah mengalir deras setiap bulannya di kantor tempat pengurusan dokumen kendaraan tersebut.

Dimana diketahui, setiap bulannya ada ribuan kendaraan baru, baik roda dua maupun roda empat yang mengajukan pengurusan berkas di Samsat Medan Utara. Setiap berkas kendaraan baru, diduga dipungut biaya puluhan ribu rupiah.

Baca juga: Pungutan Uang Berkas Kendaraan Baru di Samsat Medan Utara Bikin Resah, Diduga Tak Masuk Kas Negara

Untuk roda dua atau motor, diduga dipungut hingga Rp17.000 per berkas. Sedangkan untuk roda empat atau mobil, dipungut Rp23.000 per berkas. Pungutan yang disebut ‘uang kewajiban dan siluman’ itu diluar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut sumber yang mengaku staf Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut), pungutan uang tersebut terjadi secara terang-terangan di kantor Samsat Medan Utara.

“Jika dihitung, dugaan gratifikasi yang mengalir setiap bulannya di Samsat Medan Utara senilai Rp460 juta,” ujar sumber yang enggan ditulis namanya kepada media ini, sembari mengatakan bahwa pungli di Samsat Medan Utara bukan cerita baru.

Bukan hanya itu, sumber bahkan membongkar sejumlah borok lainnya, diantaranya terkait menggantungnya dana intensif sebesar Rp38 miliar, dan dugaan Sekretaris Bapenda Sumut, bolos kerja selama berbulan tanpa alasan jelas.

Dalam keterangannya, sumber menyebut ‘uang siluman’ di Samsat Medan Utara cukup mengalir deras. Untuk kutipan uang pengurusan berkas kendaraan baru saja, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Belum lagi pungutan-pungutan uang lainnya.

Diungkapkannya, setiap bulan ada sekitar 23.000 unit kenderaan dari berbagai jenis dan merek sepedamotor baru serta 3.000 unit mobil baru yang melakukan pengurusan berkas.

Untuk pendaftaran kendaraan baru roda dua sekitar 23.000 unit per bulan ini, diduga dipungut sebesar Rp17.000 per berkas. Sedangkan untuk roda empat sekitar 3.000 unit per bulan, diduga dipungut Rp23.000 per berkas. “Ini di luar PNBP resmi,” ujarnya.

Uang tersebut kata sumber, diterima tanpa kuitansi dengan alasan uang formulir atau uang percepatan. “Uang itu diambil tanpa kuitansi. Alasannya uang formulir, uang percepatan,” ungkap sumber tanpa tedeng aling-aling.

Kasus lain soal dokumen kendaraan juga terjadi di Wilayah UPT Medan Utara. Yakni terkait pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terkesan dimonopoli.

Bahkan, tidak hanya plat BK saja yang dapat diurus BBNKB-nya di Wilayah UPT Medan Utara. Tapi, plat BB juga bisa diurus BBNKB-nya di Wilayah Medan Utara.

Padahal, plat BB merupakan wilayah untuk Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan, Kota Gunungsitoli, serta kabupaten di sekitarnya. Artinya, pengurusan BBNKB ini ‘dimonopoli’ oleh UPT Medan Utara.

Baca juga: Gebyar Pajak Sumut Berpotensi Untungkan Segelintir Pihak

Dalam kesempatan yang sama, sumber juga membongkar bobroknya kinerja Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Adrian Siregar. Dimana, sumber menyebut bahwa Rudi diduga bolos kerja selama 4 bulan, hingga mengakibatkan laju administrasi tersendat. “Sejak Januari 2026, Pak Sekretaris tak ngantor,” tandasnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 4 bulan (lebih dari 27 hari kerja) dalam setahun dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hingga berita ini dilansir, Rabu (20/5/2026), belum ada pihak, baik itu dari Samsat Medan Utara maupun lainnnya yang bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *