RADARINDO.co.id – Medan : Lembaga Republik Corruption Watch (RCW), kembali melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Laporan yang dilayangkan melalui surat Nomor: 155/LI/TPK/INALUM/RCW/V/2026, serta resmi ditandatangani oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, tertanggal 18 Mei 2026 itu, ditujukan kepada Presiden, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026), Sunaryo menyebut, dugaan korupsi itu imbas dari proses pembiaran yang selama ini terjadi pada penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, hingga monopoli proyek pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu.
Baca juga: Absensi Pegawai Puskesmas Situmeang Dimanipulasi, KTU Diduga Terima ‘Upeti’
Dijelaskan Sunaryo, dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan PT Inalum diantaranya terkait proses pengadaan barang dan jasa, khususnya penggunaan merek, keaslian barang, type/model berikut size, hingga mekanisme distribusi vendor/rekanan tertentu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist crane. Dimana, berdasarkan keterangan dari pihak Meidensha, bisnis hoist telah diakuisisikan kepada Kito Corporation sejak 2010, sehingga Meidensha tidak lagi menangani produk tersebut.
Hal itu sesuai dengan dokumen korporasi yang menunjukkan bahwa distribusi bisnis Meidensha dilakukan melalui Meidensha Handling Systems (MHS), yang telah diakuisisi ke Kito Corporation. Artinya, setiap klaim penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist crane setelah tahun 2010 secara prinsip sudah tidak relevan dan patut dipertanyakan keabsahannya.
Selain itu, dugaan manipulasi maladministrasi dalam pencatatan penertiban Kartu Inspeksi barang. Dimana, berdasarkan dokumen kartu stok, terdapat persetujuan penggunaan barang dengan merek Meidensha, namun nyatanya pada komponen seperti brake shoe dan lain-lain, secara fisik barang yang diterima PT Inalum tidak memiliki identitas merek Meidensha.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian nyata antara pencatatan administrasi dengan kondisi riil pada barang yang disuplay vendor tertentu yang selama ini memonopoli proyek PT Inalum, yang mengindikasikan adanya tindakan manipulatif dalam proses penerimaan barang.
Tak hanya itu, Sunaryo juga membeberkan soal penggunaan barang diduga palsu. Hal ini merujuk pada surat resmi Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha, yang menyatakan bahwa unit dan suku cadang yang digunakan oleh PT Inalum dari vendor tertentu bukan merupakan produk asli.
Bahkan, sumbernya yang telah melakukan komunikasi melalui email dan surat, disebutkan bahwa ‘name plate’ yang digunakan unit pada barang tersebut juga diduga palsu. Artinya, barang yang digunakan dan diakui sebagai Meidensha oleh PT Inalum itu adalah tidak asli alias palsu.
Namun demikian, barang tersebut tetap diterima dan digunakan sebagai operasional oleh PT Inalum. Hal itu terjadi diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan unsur kesengajaan, serta proses pembiaran oleh pihak PT Inalum dalam hal pengawasan.
Kemudian, Sunaryo juga menyebut terkait dugaan praktik monopoli dan keberpihakan terhadap vendor tertentu. Dimana, berdasarkan data kartu stok/inspeksi yang diterbitkan PT Inalum dan untuk vendor yang sama digunakan secara berulang-ulang dalam jangka waktu panjang. Bahkan sudah berjalan hampir 15 tahun, meskipun barang yang disuplai dinilai tidak memenuhi standar keaslian yang ditegaskan oleh Surat Satuma OEM Meidensha.
Barang dan unit yang dijadikan pedoman penerimaan barang oleh PT Inalum, dan dipakai sesuai gambar terlampir adalah barang diduga palsu. Ini menunjukkan adanya pola keberpihakan, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan kesengajaan praktik monopoli dalam hal pengadaan barang dan jasa oleh pihak tertentu.
“Bahwa secara kumulatif, seluruh data temuan yang kami lampirkan pada laporan ini adalah bukti berupa gambar, email, dan Surat Terjemahan Tersumpah yang telah dilegalisir Notaris bermeterai cukup, menunjukkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sengaja, sistematis, dan berulang untuk menguntungkan pihak tertentu meski merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Atas dasar fakta dan data yang ada, lembaga Republik Corruption Watch meminta kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap para oknum yang dianggap paling bertanggungjawab.
Diantaranya, Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President Departemen Logistik dan Material Management, serta Jevi Amri sebagai Senior Vice President Departemen Pengadaan.
Baca juga: Sepakat Berdamai, PTPN Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran
Selanjutnya, Susyam Widodo selaku Head of Department Seksi Maintenancw, Poltak Pesta O Marpaung selaku Vice President Smelter Logistic dan Port Operation Section, Masrul Ponirin selaku Vice President Seksi Pengadaan Operasional, serta rekanan/kontraktor, dan pihak lain yang dianggap perlu.
“Dalam kasus ini, kami berharap agar informasi berharga ini dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat. Penyidik dapat melakukan audit secara menyeluruh agar permasalahan ini menjadi terang dan akuntabel, tidak terkesan adanya pembiaran,” tegasnya.
Lembaga antikorupsi itu menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.
Hingga berita ini dilansir, manajemen PT Inalum maupun pihak-pihak lainnya yang disinyalir turut terlibat dalam kasus tersebut, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/Tim)






