RADARINDO.co.id – Talibu : Diduga selingkuh dengan oknum anggota DPRD Malut berinisial AY, Wakapolres Taliabu, berinisial Kompol S, ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut). Kasus dugaan perselingkuhan tersebut sempat viral.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, Kompol S ditahan, Rabu (26/2/2025) malam di penahanan khusus Mako Brimob Polda Maluku Utara.
Baca juga: Modus Tawarkan Pijat, Tiga Wanita Gasak Emas 132 Gram Milik Lansia
“Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak Rabu malam. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan pengembangan lanjutan,” ungkap Bambang Suharyono, mengutip tribunmedan, Jum’at (28/1/2025)
Kasus “tali air” tersebut terkuak usai seorang wanita berinisial D yang mengaku putri Kompol S mengunggah dugaan perselingkuhan ayahnya ke media sosial. Tak terima tudingan tersebut, kubu AY melaporkan D ke Polisi, Selasa (25/2/2025) lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor :STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara. “D dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami,” kata kuasa hukum AY, Hairun Rizal dan Nurul Mulyani.
Menurut Hairun, pencemaran nama baik buntut unggahan D di akun sosial media pribadinya. Dimana, D mengunggah chat dan rekaman suara dugaan perselingkuhan kliennya.
Nurul Mulyani menambahkan, kliennya merasa dirugikan atas postingan-postingan tersebut. “Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke Krimsus dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Baca juga: BBWS Sumatera II Bungkam Soal Retaknya Proyek Revitalisasi Danau Siombak
Viralnya dugaan perselingkuhan itu bermula saat D mengunggah bukti percakapan rekaman dan foto ayahnya bersama AY. Postingan tersebut mendapat like 1.454 dan dibagikan sebanyak 1.187 kali. (KRO/RD/Trb)