RADARINDO.co.id – Surabaya : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi, Selasa (16/4/2024). Gus Muhdlor diduga telah memotong anggaran dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca juga : Warga Pancur Batu Kirim Papan Bunga Soal Kasus Kepemilikan Senpi
Saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, KPK menyita uang valas dan 3 unit mobil. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Baca juga : PRC Brimob Poldasu Back Up Polres Sibolga Patroli Pengamanan Idul Fitri
“Alhasil penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban hukum yang diduga ikut menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali sembari mengatakan bahwa pihaknya akan mengabarkan perkembangan lebih lanjut. (KRO/RD/An)