Mantan Dirut PT. KPBN Ternyata Pernah Periksa KPK Tahun 2019 Kasus Dugaan Suap

357

RADARINDO.co.id-Medan: Mantan Direktur Utama PT KPBN, Edward Samanta Ginting sebelum ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bulan November 2023, ternyata ia pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019.

Baca juga : Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Singkil Rimo Amburadul

Hal ini disampaikan sumber, sesuai dilansir sejumlah media online. Nama Edward Samanta Ginting yang Kecipratan uang haram sebesar Rp571 miliar hasil dugaan korupsi transaksi fiktif gula bersama 3 perusahaan raksasa yakni PT. Agro Tani Nusantara (PT.ATN) dan PT. Agro Tani Santosa (PT.ATN) dan PT. Cipta Andhika Teladan (PT.CAT).

Disebutkan sumber, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Dirut PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Edward Samantha, pada hari Senin 23 September 2019.

Petinggi anak usaha holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Negara (PTPN) III Tahun 2019 yang menjerat bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

“Yang bersangkutan diperiksa‎ sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah pada saat itu sesuai dilansir Berita.com.

Edward diduga kuat mengetahui sengkarut kasus dugaan suap tersebut. Corry Luca, pegawai PT KPBN sebelumnya diketahui mengantarkan uang sebesar SGD 345.000 Singapura kepada Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN. Diduga uang yang diantarkan Corry Luca itu berasal dari bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.

Selain Edward Samantha, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari; Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Arief Budiman; dan Mantan Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pieko Nyotosetiadi.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Baca juga : Butuh Perhatian Bupati Aceh Singkil Halaman UPTD SPF Negeri Takal Pasir Digenangi Air

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III. Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Pada saat itu, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9).

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.

Rekam jejak sudah lama diundur penyidik. Edward Samanta Ginting akhirnya diciduk petugas atas kasus dugaan korupsi transaksi gula fiktif sebesar Rp571 Miliar. Nama mantan Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT.KPBN) Edward Samanta Ginting, jadi populer sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di bulan November 2023 lalu.

Gambar mirip Edward Samanta Ginting kemudian beredar di media sosial. Apalagi isu yang beredar mantan Direktur Utama PT KPBN mendapat bagian uang hasil kejahatan sebesar Rp571 miliar dari dugaan korupsi transaksi fiktif mencapai Rp 2 triliunan.

Tidak heran, keluarganya juga diterpa isu miring. Konon kabarnya, istrinya mengikuti arisan bersama kalangan selebritis terkenal berinisial RA di Jakarta, seminggu sekali.

Sebelumnya beredar gambar mirip mantan Dirut PT.KPBN Edward Samanta Ginting di media sosial. Bahwa publik menilai kasus tersebut sangat menarik untuk ditelusuri lebih mendalam. Diduga transaksi fiktif gula triliun rupiah di KPBN.

Menurut keterangan sumber RADARINDO.CO.ID transaksi gula fiktif sebesar Rp571 miliar itu merupakan angka nominal atau pembagian yang diduga didapat oknum mantan Dirut PT. KPBN. Dimana indikasi total kerugian Rp2 Triliun lebih.

“Sangat mustahil oknum petinggi dijajaran manajemen PT.KPBN termasuk komisaris hingga oknum pejabat PTPN tidak mengetahui perjanjian kontrak jualbeli gula tersebut,” katanya tegas.

Maka, sambungnya lagi, naluri penyidik untuk melakukan pengembangan kasus atau sasaran bagi calon tersangka lain dapat dipastikan sudah masuk dalam Target Operasi atau TO.

“Praktek korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri atau setidaknya ada peran pihak lain seperti SPI maupun akuntan publik, bahkan tidak tertutup kemungkinan komisaris PT.KPBN atau Direksi dan komisaris, sebagai mewakili pemilik saham,” ujar sumber tegas, baru- baru ini.

“Kita harus monitor kasus gula fiktif ini dan monitor siapa saja yang dijadikan tersangka dan para saksi -saksi. Kita ingin persidangan kasus gula fiktif anak perusahaan PTPN harus jelas dan transparan,” cetusnya.

Masyarakat Indonesia masih terus monitor sidang perkara tersebut, hingga putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi gula fiktif sebesar Rp571 miliar. Apalagi mereka hakim dan JPU sudah sesungguhnya menerapkan pasal -pasal sesuai yang dipersangkaan, kata sumber dengan nada bertanya.

Beredarnya poto atau gambar mirip mantan Dirut PT.KPBN di media sosial merupakan bukti kepedulian publik. Dimana selama ini wajah sosok Edward Samanta Ginting belum dikenal lebih mendetail atau bukti respon publik.

Hal yang wajar jika publik mencurigai proses perkara persidangan yang belum jelas putusan perkara atau vonis terhadap para terdakwa. Tidak tertutup kemungkinan diselusupi “markus”, sehingga terdakwa bisa bebas.

Hal yang membingungkan lagi, sampai saat ini instansi terkait belum menggelar konferensi pers. Sehingga publik menilai kasus tersebut “misterius” ditelan “dusta”.

Menurut keterangan sumber, penyidik Kejaksaan sudah melimpahkan berkas tersangka dinyatakan P-21 (lengkap) untuk diajukan ke meja persidangan pengadilan Tipikor. Anehnya, pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kabarnya belum pernah menyidangkan kasus pembelian diduga fiktif sebesar Rp571 miliar. Kapan sidang dan bagaimana vonis perkara, ujar sumber heran. Karena tidak ada rilis berita yang disampaikan ke media.

“Informasi yang saya terima sejak penyidik Kajari Jakarta Pusat menetapkan tersangka mantan Dirut PT. KPBN dan kawan -kawan bahkan pelimpahan berkas, semua proses serba tertutup. Terindikasi ada kongkalikong dibalik pengungkapan kasus gula fiktif yang melibatkan sejumlah oknum pejabat BUMN dan swasta. Ini ada apa, kenapa tak jelas, kita ini bukan anak kecil lagi guysss,” ujar sumber kepada RADARINDO.co.id baru- baru ini.

“Perkara kasus dugaan korupsi gula sebesar Rp571 miliar yang dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terindikasi bakal kandas dipersidangan bernuansa “misterius”. Publik menilai kasus ini sarat manipulasi, sehingga perlu dilakukan pengawalan atau monitoring,” ujar sumber secara tertulis.

Bahkan, sambungnya, penyidik Kejaksaan maupun hakim di Pengadilan Tipikor serta Komisi Yudisial ramai- ramai kompak melakukan Gerak Tutup Mulut atau GTM kepada wartawan. Saat ini tidak ada media yang berani mengungkap kasus.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menetapkan mantan Direktur Utama PT. KPBN Edward Dudie dijadikan tersangka kasus gula sebesar Rp571 Miliar. Menurut penyidik mengungkap modus kasus korupsi transaksi pembelian gula ini yang dilakukan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau PT. KPBN selaku anak usaha PTPN. Mereka melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT.ATN) Group sekitar tahun 2020 – 2021.

“PT. KPBN bersama PT. ATN melaksanakan pembelian gula yang seakan -akan dipesan gula dalam jumlah tertentu. Namun kenyataanya fiktif,” ujar Kajari Pusat, Safrianto, Selasa (21/10/2023.

“Modus yang digunakan adalah skema perpanjangan kontrak (Rollover) dari kontrak pertama sampai dengan kontrak selanjutnya. Rollover artinya kontrak pertama belum dipenuhi, gulanya fiktif. Kemudian dilakukan adendum kontrak selanjutnya untuk menutupi kekurangan ataupun tidak kemampuan untuk pembayaran kontrak pertama,” ujarnya lagi.

Akhirnya penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diantaranya HS selaku Dirut PT. Agro Tani Nusantara (PT.ATN), HRS Dirut PT. Agro Tani Santosa (PT.ATS), dan Dirut PT. Cipta Andhika Teladan (PT.CAT), serta RA selaku Senior Executive Vice Presiden Operation PT. KPBN.

Sejumlah pihak mendukung kinerja penyidik Kajari Jakarta Pusat termasuk Pengadilan Tipikor mengusut tuntas kasus gula fiktif sebesar Rp571 miliar.

“Ini yang ketahuan saja, dan sangat mustahil hanya dilakukan oknum Direktur Utama PT KPBN dan Kabag atau Senior Executive Vice Presiden Operation PT. KPBN. Tidak tertutup kemungkinan sejumlah oknum pejabat BUMN lainnya ikut “Kecipratan” uang haram tersebut,” tuturnya tegas.

(KRO/RD/TIM)