Menyerobot Tanah Orang Lain = Tindak Pidana

27

RADARINDO.co.id – Medan : Penyerobotan tanah terjadi akibat klaim sepihak seseorang yang menggangap bahwa dirinya berhak atas tanah tersebut dengan atau tanpa sertifikat kepemilikan yang sah. Jika mengacu pada KBBI, menyerobot adalah mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan (seperti mencuri, merampas, menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan haknya).

Baca juga: Benarkah PTPN I Langsa Rugi Sebelum Pajak Penghasilan Rp1.597.391.433.676

Penyerobotan tanah atau menurut Pasal 1 angka 3 UU 51/Prp/1960 yang disebut dengan “memakai tanah” adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanah atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Adapun, yang dimaksud dengan tanah yaitu tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah yang tidak langsung dikuasai oleh negara yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.

Apa sikap Anda jika terjadi penyerobotan. Maka tidak ada cara kecuali dengan menempuh langkah hukum jika terjadi penyerobotan tanah, dengan melaporkan kepada Kepolisian. Pemilik tanah dapat melaporkan penyerobotan tanah tersebut ke pihak kepolisian dimana lokasi tanah tersebut berada, dengan melampirkan bukti surat berupa sertifikat hak atas tanah yang sah dan membawa saksi-saksi yang mengetahui secara langsung terkait kepemilikan tanah tersebut.

Pemilik tanah juga dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum terhadap pelaku penyerobotan tanah ke pengadilan setempat dimana lokasi tanah tersebut berada berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pemilik tanah selaku penggugat harus memiliki bukti yang kuat berupa surat atau sertifikat hak atas tanah yang sah juga dapat mengajukan saksi-saksi yang mengetahui terkait kepemilikan tanah tersebut secara langsung untuk dihadirkan di muka persidangan.

Baca juga: Bidan ASN Puskesmas Bandar Khalifah Dilapor Kasus Penganiayaan

Apabila pelaku penyerobotan tanah juga memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga atau badan resmi negara yaitu Badan Pertanahan Nasional, maka pemilik tanah juga harus dapat memastikan kalau sertifikat yang dimilikinya lebih dahulu terbit daripada sertifikat yang dimiliki oleh penyerobot tanah.

Bagaimana dengan kasus tanah Ex HGU milik PTPN II Tanjung Morawa dimana sampai saat ini sering terjadi saling serobot bahkan saling lapor. Solusinya adalah tetap melaporkan penyerobotan tanah tersebut ke pihak kepolisian dimana lokasi tanah tersebut berada, dengan melampirkan bukti -bukti surat hak atas tanah yang sah dan membawa saksi-saksi yang mengetahui.

Namun berkaitan dengan lahan Ex HGU PTPN II maka sebaiknya pemilik tanah agar mendaftarkan nominatif sesuai dengan sosialisasi yang dilakukan PTPN II. Karena setelah nominatif maka tim KJPP akan menentukan nominal atau terbitnya Surat Perintah Pembayaran (SPP). Maka kemudian akan terbit Surat penghapusanbukuan yang disampaikan perusahaan dalam hal PTPN II.

(KRO/RD/01)