Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Andreas, Kapendem: Akan Ditindak Tegas

RADARINDO.co.id – Medan : Oknum TNI berinisial Serka HS diduga terlibat kasus pembunuhan Andreas Sianipar (44), mantan TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka). Saat ini, pihak Kodam I Bukit Barisan (BB) sedang melakukan penyelidikan kasus yang diduga melibatkan oknum “baju loreng” tersebut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I BB, Kolonel Inf Doddy Yudha mengatakan, tim gabungan Polisi Militer (Pomdam) dan Polrestabes Medan masih mendalami keterlibatan Serka HS. Jika terbukti terlibat, maka akan ditindak tegas.

“Kami akan memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan baik, serta akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapendam I BB dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Dipenjara Gegara Seret Suami Usai Ketahuan Selingkuh, Melody Ngaku Nyesel dan Masih Sayang

Sebelumnya, Andreas Rurystein Sianipar warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sabtu (12/12/2024) lalu.

Andreas ditemukan jadi mayat setelah hilang kurang lebih selama 14 hari, sejak 8 Desember lalu usai dijemput sejumlah orang. Adik kandung korban, Anggito Sianipar menduga, abangnya dibunuh oknum TNI dari Kodam I Bukit Barisan bernama Serka HS bersama beberapa orang warga sipil.

Hal ini diketahui Anggito dari terduga pelaku lain yang sudah ditangkap ditambah bukti video. Sebab, pada 8 Desember 2024 lalu, abangnya dijemput sejumlah warga sipil, lalu dibawa ke rumah dinas Serka HS di Asrama Abdul Hamid milik Kodam I Bukit Barisan.

Disaksikan sejumlah saksi, termasuk istri Serka Holmes, dilokasi itu abangnya diduga digebuki hingga dibacok. Hal ini diperkuat dengan adanya video dugaan penyiksaan.

“Korban dibawa paksa menuju rumah dinasnya di Asrama Abdul Hamid. Disitu disambut oleh istri oknum TNI ini dengan ngamuk. Lalu oknum TNI ini berdiri marah-marah, ini keterangan saksi yang mengantarkan korban dan ikut mengiringi korban ke rumah dinas,” kata Anggito Sianipar, mengutip tribunmedan.

Sejak saat itu, Anggito tidak mengetahui keberadaan abangnya. Dua hari kemudian, setelah mengetahui abangnya diculik sejumlah warga sipil dan digebuki di rumah oknum TNI, pada 11 Desember ia melapor ke Polrestabes Medan dan Detasemen Polisi Militer I/5 Medan.

Dalam laporannya, Anggito menyertakan saksi dan bukti kalau abangnya memang dijemput paksa dan dibawa ke rumah dinas Serka HS. Hasil penyelidikan, tanggal 17 Desember 2024, 1 orang warga sipil, disusul 3 orang lagi pada 20 Desember ditangkap oleh tim gabungan Polisi dan TNI.

Warga sipil yang ditangkap mengakui perbuatannya telah menyiksa korban atas suruhan prajurit Kodam I Bukit Barisan tersebut. Setelah dihajar di rumah dinas Serka HS, korban dibawa ke kandang sapi di belakang rumah dinas. Kemudian, korban diduga kembali dihajar, lalu kaki, tangan, dan mulutnya dilakban.

Baca juga: Ranperda APBD Tapteng TA 2025 Tak Pernah Diajukan Dalam Rapat Paripurna

Kemudian, korban diangkut ke mobil berwarna hitam oleh sejumlah terduga pelaku lain. Didalam mobil, sudah ada Serka HS yang menunggu. Kemudian, korban dibawa entah kemana oleh prajurit TNI Angkatan Darat tersebut.

Hasil kesimpulan awal pihak Kepolisian, korban meninggal akibat kehabisan nafas akibat jeratan di leher, lalu pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernafas. Sedangkan luka yang dialami korban dan kondisi saat ditemukan yakni tangannya terikat kabel Telkom, kepala, mata, mulut, dan hidung ditutup. Pada bagian mulut, tangan, punggung korban memar akibat dihantam menggunakan benda tumpul. (KRO/RD/Trb)