RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah elemen masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengintai realisasi proyek Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka (Multi Years) dilaksanakan oleh PT CSK melalui kontrak Nomor 09.04/PPK-PPBL-APBD-DPKPCKTR/V/2023 tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp497.207.615.427.
Menurut informasi sumber yang disampaikan secara tertulis kepada RADARINDO,co.id belum lama ini, menyebutkan nilai kontrak tersebut, biaya kegiatan yang dialokasikan dari anggaran TA2023 sebesar Rp318.500.000.000.
Dengan jangka waktu pelaksanaan selama 582 hari kalender terhitung sejak 30 Mei 2023 sampai 31 Desember 2024. Kontrak tersebut telah dilakukan dua kali addendum terkait perubahan personil tanpa mengubah nilai kontrak berdasarkan Addendum Kontrak terakhir Nomor 09.04/PPK-PPBL-APBD-DPKPCKTR/ADDII/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp102.424.768.690.
Baca juga: Pengadaan Armeture LED Pemasangan LPJU Baru Dishub Medan Diduga Tak Sesuai Mutu
“Revitalisasi kawasan lapangan Merdeka (Multi Years) dilaksanakan oleh PT CSK sesuai kontrak Nomor : 09.04/PPK-PPBL-APBD-DPKPCKTR/V/2023 tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp497.207.615.427. Biaya kegiatan yang dialokasikan dari anggaran TA 2023 sebesar Rp318.500.000.000,” ujar sumber.
Sedangkan kontrak telah dilakukan dua kali addendum terkait perubahan personil tanpa mengubah nilai kontrak berdasarkan Addendum Kontrak terakhir Nomor 09.04/PPK-PPBL-APBD-DPKPCKTR/ADDII/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp102.424.768.690, tegasnya. Lebihlanjut, ditegaskan sumber bahwa bahwa progres pekerjaan menunjukkan bahwa kondisi fisik dilapangan dikabarkan terdapat kesalahan perhitungan volume galian.
Berdasarkan perhitungan kembali, volume galian total pada kegiatan revitalisasi kawasan lapangan merdeka adalah sebesar 190.153,66 M3 yang diantaranya sudah selesai dikerjakan dan dibayarkan pada Tahap I sebesar 152.203,63 M3, sehingga sisa volume pekerjaan galian yang dikerjakan adalah sebesar 37.950,03 M3 (190.153,66 M3 – 152.203,63 M3).
Sedangkan pada addendum kontrak terakhir dan backup data yang diserahkan, volume galian total adalah sebesar 39.923,77 M3 senilai Rp8.403.939.945,31 terdiri dari 2.000,00 M3 dengan harga satuan sebesar Rp128.765,37/M3 atau sebesar Rp257.530.740 (2.000,00 M3 x Rp128.765,37) untuk galian yang akan dibuang ke Kodam BB/I dan 37.923,77 M3 dengan harga satuan sebesar Rp214.810,11/M3 atau sebesar Rp8.146.409.205,31 (37.923,77 M3 x Rp214.810,11) untuk galian yang akan dibuang ke Islamic Centre.
Pekerjaan galian yang telah dilaksanakan adalah galian yang dibuang ke lahan Islamic Center dengan harga satuan Rp214.810,11/M3. Sehingga potensi galian yang tidak terlaksana adalah pekerjan galian yang dibuang ke Kodam BB/I. Terdapat selisih volume galian sebesar 1.973,74 M3 (39.923,77 M3 – 37.923,77 M3) dengan harga satuan sebesar Rp128.765,37. Terdapat kekurangan volume pekerjaan galian sebesar Rp254.149.361,38 (1.973,74 m3 x Rp128.765,37).
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, ketepatan tempat penyerahan.
Baca juga: Oknum Pejabat PTPN XI Terlibat Proyek Listrik dari Ampas Tebu (2)
Pada kontrak pelaksanaan masing- masing pekerjaan pada SSUK yaitu sesuai Nomor 49, tentang hak dan kewajiban penyedia yang menyatakan bahwa penyedia memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan.
Hal tersebut diduga disebabkan Kepala Dinas PKPCKTR belum melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD. Serta PPK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak. Bahkan BPK RI telah menyampaikan hasil temuan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp421.257.165,59. Hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas PKPCKTR Medan belum membalas surat konfirmasi RADARINDO.co.id.
“APH agar tidak lalai dalam menjalankan perintah undang- undang. Serta tidak serta-merta pencegahan, tapi penyidik harus jelih dan cerman untuk mengkaji spesifikasi terhadap proyek tersebut, pada usai habis masa pemeliharaan proyek,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya. (KRO/RD/01)







