Ragam  

Terdakwa Korupsi Timah Meninggal, Ganti Rugi Dialihkan ke Ahli Waris

RADARINDO.co.id – Jakarta : Salah satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, berinisial S, meninggal, Senin (28/4/2025) di Lapas Cipinang, Bogor, Jawa Barat.

Meski demikian, banyak yang bertanya-tanya soal bagaimana dengan kelanjutan kasus hukumnya. Apakah konsekuensi hukum yang dibebankan ke S akan diserahkan kepada ahli waris atau dihapuskan.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar, Oknum Kepala SMK Jadi Tersangka

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan S mencakup pidana dan perdata. Adapun tuntutan pidana berupa hukuman kurungan akan digugurkan lantaran terdakwa sudah almarhum.

Abdul Ficar Hadjar mendasarkan penjelasannya atas Pasal 77 KUHP (Kita Undang-Undang Hukum Pidana). “Matinya seseorang menghapuskan tuntutan pidananya. Jadi, kematian itu menghilangkan atau menggugurkan kewenangan negara untuk menuntutnya,” kata Abdul Ficar, melansir kompas, Rabu (30/4/2025).

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menuturkan bahwa tuntutan pidana terhadap S langsung gugur sesuai Pasal 77 KUHP.

“Kalau berdasarkan Pasal 77, itu merupakan salah satu alasan gugurnya kewenangan penyidikan atau penuntutan apabila pelaku meninggal dunia,” kata Harli.

Sedangkan terkait dengan gugatan perdata berupa ganti rugi dalam bentuk uang, atau penyitaan aset jika ganti rugi uang tidak dapat dipenuhi, akan dialihkan kepada ahli waris.

Harli menegaskan bahwa gugatan perdata akan tetap berjalan. Namun, hal itu akan dikaji lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ke ahli waris, di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” ujar Harli.

Baca juga: Tak Terima Disebut Beri Janji Palsu, Oknum Kades Aniaya Warga

Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur apabila terdakwa meninggal dunia, kata Harli, jaksa penuntut umum akan menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata.

“Jadi, penuntut umum akan bekerja untuk melakukan analisis kemudian dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, baik terhadap status yang bersangkutan maupun terhadap upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya. (KRO/RD/Komp)