Tetapkan Faisal Hasrimy dan Iskandarsyah Jadi Tersangka Kasus Smartboard Langkat

Ilustrasi.

DESAKAN penetapan status hukum Muhammad Faisal Hasrimy dan Iskandarsyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Smartboard di Disdik Langkat, mengalir deras.

Nama Faisal Hasrimy yang kala itu Pj Bupati Langkat dan Iskandarsyah Kepala BPKAD Langkat, kerap disebut saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Dalam persidangan terungkap, Faisal Hasrimy yang saat ini menjabat sebagai Kadinkes Sumut, ditengarai sebagai dalang korupsi pengadaan Smartboard sebesar Rp29,5 miliar.

Meski begitu, Faisal Hasrimy ditengarai masih mencari kambing hitam, seolah-olah dirinya tak ada kaitannya dengan kasus pengadaan Smartboard tersebut. Padahal, namanya kerap disebut dalam persidangan sebagai pihak yang memerintahkan proyek tersebut.

Baca juga: Faisal Hasrimy Diduga Sutradara Kasus Smartboard Langkat

Bahkan, dalam dakwaan jaksa hingga keterangan saksi-saksi di persidangan, nama Faisal Hasrimy disebut puluhan kali, termasuk mengarahkan pelaksanaan proyek dan menginstruksikan proyek melalui Kepala BPKAD, Iskandarsyah.

Usai persidangan, Faisal Hasrimy enggan berkomentar banyak mengenai tudingan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya berdasarkan fakta di persidangan. Sementara keterangan para saksi di setiap persidangan menyebut, Faisal Hasrimy adalah pengendali proyek pengadaan Smartboard di Disdik Langkat tersebut.

Salah satu pegawai honorer dari empat orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Langkat, Jum’at (26/6/2016), tak kuasa membendung air mata.

Kata saksi di hadapan hakim, waktu itu ada tekanan dari Supriadi, salah satu dari tiga terdakwa. Kata Supriadi ke saksi itu, jika dirinya masuk penjara, maka saksi juga harus ikut masuk penjara.

Fakta menarik itu terungkap atas pertanyaan Togar Lubis, penasehat hukum terdakwa mantan Kadisdik Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, terkait keterangan di BAP pada poin 24.

Keterangannya di poin itu, saksi diperlihatkan dokumen dengan nomor kontak ujungnya 778 yang katanya atas nama Saiful Abdi. Kata hakim ke saksi, ini nomornya Saiful Abdi atau siapa?. Saksi menjawab, ekor 778 itu nomor ponselnya Supriadi. Saksi tak tahu nomor ponsel Saiful Abdi.

Sementara di bagian lain, saksi menerangkan pernah diajak Supriadi, yang selain PPK juga Kasi Sarpras Disdik Langkat. Keduanya menggunakan mobil terdakwa menuju salah satu kafe di Medan, menemui pihak rekanan pengadaan Smartboard, Bahrun Walidin dan Iskandarsyah.

Kata saksi, sesampai di parkiran, terdakwa Supriadi mendapat sambungan telepon meminta mobil yang mereka tumpangi berhenti di samping mobil rekanan.

Namun tak lama Bahrun dan Iskandarsyah keluar dari mobil sebelah. Pintu bagian belakang mobil dibuka dan diletakkan kantongan plastik. Dalam perjalanan pulang, Supriadi cerita bahwa kantongan plastik itu berisi uang Rp500 juta.

Sementara menurut saksi lainnya, Misno mantan pegawai honorer Disdik Kabupaten Langkat, ikut mendistribusikan Smartboard dari rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ke sejumlah sekolah, SD dan SMP Negeri.

Kata saksi, informasinya rumah mirip gudang itu disewa oleh Supriadi, yang bayar Iskandarsyah dan rekanan. Ketika di gudang, saksi ketemu dengan Supriadi, Iskandarsyah, rekanan, dan M Nuh.

Saksi juga menerangkan ada membawa fotokopi dokumen BAST Smartboard untuk ditandatangani pihak sekolah penerima Smartboard. Ada nama Supriadi selaku PPK, Saiful Abdi selaku PA, dan M Nuh selaku PPTK, namun tidak ada tandatangan.

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan dari keterangan Kepala BPKAD Langkat, Iskandarsyah, katanya tidak ada usulan dari Disdik Kabupaten Langkat untuk pengadaan Smartboard.

Hal itu bermula dari adanya dana SILPA Kabupaten Langkat tahun 2023 sebesar Rp245 miliar. Kata Iskandarsyah yang hadir sebagai saksi, hal itu dilaporkan ke Faisal Hasrimy. Lantas, Faisal Hasrimy meminta seluruh OPD untuk membuat program penyerapan anggaran.

Saksi yang juga sebagai Sekretaris TAPD ada melakukan rapat-rapat dengan seluruh OPD untuk penyerapan anggaran atas dana SILPA tersebut, termasuk Disdik.

Kata saksi, ada RKA Rp49,9 miliar. Smartboard untuk SD sebesar Rp32 miliar, dan SMP sebesar Rp17,9 miliar. Usulan TPAD disetujui dan diteken Faisal Hasrimy agar diteruskan ke Banggar DPRD, yang akhirnya disetujui menjadi P-APBD Langkat tahun 2024 pada 5 September 2024 lalu.

Namun dalam kesempatan itu, terdakwa Saiful Abdi membantah keterangan Iskandarsyah. Menurutnya, Iskandarsyah yang datang ke kantor Disdik Langkat untuk mempertanyakan percepatan dokumen agar pengadaan Smartboard tahun 2024 dibayarkan.

Usai persidangan, massa Forpeda Kabupaten Langkat yang sempat demo pagi harinya menilai saksi Iskandarsyah cenderung ‘mengamankan’ mantan atasannya, Faisal Hasrimy.

Massa yang dikomandoi Muhammad Nur Adlin itu meminta agar majelis hakim bekerja secara profesional dan adil. Pemberantasan korupsi harus tegak lurus. Penyidik, penuntut, dan pemutus hukuman harus jernih melihat masalah. Jangan abu-abu.

Proses kasus korupsi Smartboard Langkat jangan sampai seperti kasus korupsi jalan di Sumatera Utara. Saksinya berlapis, namun tak ada satupun tersangka baru oleh KPK. Padahal dari sekian saksi, banyak yang menerima uang suap dari rekanan. Kinerja KPK makin tak jelas.

Diberitakan sebelumnya, Faisal Hasrimy ditengarai sebagai sutradara, pengendali proyek pengadaan Smartboard di Disdik Langkat sebesar Rp29,5 miliar.

Bendahara Pengeluaran Disdik Langkat, Siska, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan, Senin (22/6/2026), menyebut Faisal Hasrimy perintahkan proyek pengadaan Smartboard melalui Kepala BPKAD Langkat, M Iskandarsyah.

Kata Kepala BPKAD Langkat, Iskandarsyah, ada perintah dari Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, agar proyek pengadaan Smartboard, segera dilaksanakan.

Siska juga membenarkan dirinya tidak melakukan verifikasi dokumen SPM terkait pengadaan Smartboard.

Siska bahkan mengakui pernah mendatangi Saiful Abdi, untuk meminta tandatangan dokumen pencairan dana saat mantan Kadisdik Langkat itu sedang ditahan di Rutan Kelas I Medan dalam perkara lain.

Bahkan, saksi sempat dicecar penasihat hukum Saiful Abdi terkait pertemuan di rutan tersebut. Siska bersama Irwansyah dan sejumlah pegawai Disdik Langkat, datang menemui Saiful Abdi di dalam penjara.

Saiful Abdi di persidangan menyinggung adanya arahan dari sejumlah pejabat di Pemkab Langkat agar seluruh persoalan proyek pengadaan Smartboard diarahkan seolah-olah menjadi kesalahannya. Hal itu diamini Siska.

Pejabat itu bilang ke Siska, kalau ditanya jaksa agar semua kesalahan dibuang ke Saiful Abdi. Karena, Saiful Abdi sudah dipenjara, tak bisa lagi berbuat apa-apa.

Baca juga: Faisal Hasrimy di Pusaran Korupsi Smartboard Langkat

Jaksa juga menghadirkan M Nuh, PPTK proyek pengadaan Smartboard, yang diperiksa secara terpisah di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Saksi M Nuh mengungkap bahwa terdakwa Supriadi merupakan pihak yang paling aktif mengendalikan proses proyek pengadaan Smartboard, bukan Saiful Abdi. Informasi yang berkembang, Supriadi dan Iskandarsyah adalah orang kepercayaan Faisal Hasrimy.

Kata M Nuh, Supriadi yang memerintahkan pembentukan grup WhatsApp berisi Kepala SD dan SMP penerima Smartboard. M Nuh juga menyebut Supriadi mengajaknya ke sebuah rumah yang disebut mirip gudang pada tanggal 24 September 2025, tempat terdapat dua hingga tiga mobil pickup berisi kotak-kotak Smartboard yang akan diantar ke sekolah.

Tak hanya itu, saksi juga mengungkap Supriadi memerintahkannya agar kepala sekolah membuat proposal pengadaan Smartboard dengan tanggal mundur.

Proyek pengadaan Smartboard rupanya jauh hari memang sudah ditukangi oleh oknum pemangku jabatan tertinggi di daerah itu, yang saat itu Pj Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *