RADARINDO.co.id – Karimun : Keberadaan dealer motor di Kabupaten Karimun semakin menjamur. Namun, keberadaan dealer-dealer yang seharusnya bisa menambah kas negara tersebut, disinyalir malah bikin rugi. Pasalnya, diduga banyak yang melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dimana, dealer-dealer motor tersebut melakukan pengutipan pembayaran (angsuran) kredit sepedamotor secara langsung setiap bulan dari konsumennya. Seharusnya, konsumen membayar kreditnya kepada Finance yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca juga: Polda Riau Terima Rp16 Miliar Kasus SPPD Fiktif
Namun yang terjadi di Kabupaten Karimun, para konsumen diarahkan untuk membayar kreditnya ke dealer itu sendiri. Tentunya, akibat pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak dealer tersebut, negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya dari pendapatan non pajak.
Dari pembayaran yang dilakukan konsumen setiap bulannya, seharusnya negara mendapatkan persen dari angsuran yang dibayarkan konsumen.
Selain itu, apabila masyarakat melakukan kredit motor, seharusnya tidak boleh membayar di tempat pengambilan motor tersebut. Konsumen harus membayar pada lembaga keuangan yang resmi.
Undang-Undang jelas menyebutkan, setiap pembayaran kenderaan harus ke Finance yang ditunjuk oleh pemerintah yang sudah berbadan hukum resmi, diantaranya FIF, Adira, WOM, dan lainnya.
Mirisnya, OJK selaku pihak yang memiliki wewenang untuk menindak dealer-dealer nakal yang telah merugikan negara dari pendapatan non pajak hingga puluhan miliar setiap tahunnya itu, tidak pernah melakukan tindakan. Artinya, dalam hal ini terjadi proses pembiaran.
Baca juga: Bupati Jember Minta BPK Audit Penggunaan Dana Desa
Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat apabila ingin melakukan kredit motor supaya meminta ditunjukkan vidusia, dan melakukan pembayaran pada Finance yang resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampasan kenderaan oleh pihak dealer. (KRO/RD/Tim)