Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Belum Terungkap

2,887 views

RADARINDO.co.id – Surabaya : Dugaan korupsi dana hibah Pokok Fikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur (Jatim), hingga saat ini masih belum semuanya terungkap.

Baca juga : Kasasi Dikabulkan Hakim, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Dana untuk 4500 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di wilayah Jawa Timur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tersebut, menyeret nama Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, berinisial S.

Kasus tersebut juga melibatkan staf S berinisial R yang telah menjadi terdakwa bersama mantan Kades Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas berinisial AH serta IW alias Eeng selaku koordinator lapangan.


Melansir beritakorupsi.co, Rabu (09/8/2023), kasus yang diduga belum terungkap diantaranya adalah terkait proses verifikasi 4500 Pokmas di Jawa Timur selaku penerima dana hibah Pokir anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang hanya dilakukan secara verifikasi data dengan alasan tidak cukup waktu.

Selain itu, terkait 11 nama “siluman” yang diduga namanya turut tercantum menyalurkan dana hibah Pokir. Sementara, jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebanyak 120 orang, namun yang tertera sebanyak 131 orang.

Kemudian, nama yang tidak terungkap siapa pihak yang menyalurkan dana hibah Pokir sebesar Rp2.4 triliun lebih dengan rincian, pada tahun 2020 sebesar Rp1.720.170.367.500, tahun 2021 sebesar Rp 751.954.12.700 dan tahun 2022 serta 2023 0 (nol). Sementara, dalam data yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan hanya tertulis “tdk (tidak) termonitor.

Tidak terungkapnya misteri dalam perkara tersebut lantaran sejumlah saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan diduga ada yang ditutup-tutupi saat memberikan keterangan.

Baca juga : DPRD Lamsel Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023

Menanggapi hal tersebut, JPU KPK, Arif Shermanto menjelaskan bahwa memang ada hal yang harus dipertanggungjawabkan karena kewajiban Undang-Undang. Saksi harus memberikan keterangan yang jelas denagn mementingkan fakta yang sebenar-benarnya. Namun begitu lanjutnya, keterangan dari para saksi akan di kroscek dengan alat bukti lain. “Saksi boleh saja memberi keterangan menurut versinya masing-masing. Tapi ada hal yang harus dipertanggungjawabkan karena kewajiban Undang-Undang. Tentu keterangan yang bersangkutan akan di kroscek dengan alat bukti lain. Kami melihat bahwa keterangan saksi banyak tidak terbuka. Artinya, ada sesuatu yang ditutupi. Kami menduga seperti itu,” kata JPU KPK. (KRO/RD)