RADARINDO.co.id-Surabaya : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan di PTPN XI.
Manajemen PTPN I Regional 4 diwakili Sekretaris Perusahaan, Yunianta, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
Baca juga : Kajian Diduga Tak Tepat, Aktivitas Depo Peti Kemas PT JIU Diminta Tutup
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dihadapi pejabat eks PTPN XI. Kami juga akan kooperatif, bekerjasama, dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam membantu penegakan hukum agar kasus ini terungkap dan terpenuhi aspek keadilannya,” ujar Yunianta, seperti dilansir dari detik, Selasa (14/5/2024).
Yunianta mengatakan, PTPN sangat mendukung pemberantasan korupsi sesuai semangat bersih-bersih yang digalakkan Menteri BUMN Erick Thohir. Oleh karena itu semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).
“Manajemen PTPN I Regional 4 selalu berkomitmen memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG,” kata Yunianta.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Ketiganya adalah eks Direktur Operasional PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi, eka Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri, serta Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli.
“Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka MC (Mochamad Cholidi) Direktur PTPN XI 2016, MK (Mochamad Khoiri) Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, MHK (Muhcsin Karli) Komisaris Utama PT Kejayaan Mas,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Alexander mengatakan, kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada 2016. Saat itu, Muhcsin menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.
Baca juga : Kejari Padangsidimpuan Tahan Kepala Dinas Koperindag
Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut. Cholidi dan Khoiri juga sempat mengunjungi lahan itu.
“Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar,” ujar Alexander.
Dia mengatakan, ketiga tersangka menyepakati harga Rp 120 ribu per meter untuk pembelian tanah. Padahal, menurut KPK, kepala desa setempat menyebut nilai lahan hanya Rp 35.000-Rp 50.000 per meter persegi.
Singkat cerita, Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon likasi budi daya tebu PG Kedawoeng untuk keperluan pencairan uang muka.
Dari hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya, menyimpulkan bahwa harga yang diajukan itu tidak wajar dan di-mark up.
“MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air,” ucap Alexander.
Selain itu, KPK menduga ada uang Rp 1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi. KPK menduga perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar. “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” ucapnya. (KRO/RD/dtkj)