RADARINDO.co.id – Medan : Banyak yang mempertanyakan soal hukum memotong kuku atau rambut jelang kurban pada Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji. Pasalnya, muncul penjelasan atau pendapat yang berbeda-beda tentang hal tersebut.
Menurut Bimas Islam Kemenag RI, ada dua larangan memotong kuku atau rambut sebelum/saat kurban atau selama 10 hari awal Dzulhijjah.
Baca juga: Publik Sebut Disdik Deli Serdang Jadi “Ladang Korupsi”
Pendapat pertama yakni larangan pada orang yang ingin berkurban agar tidak memotong kuku dan rambutnya selama 10 hari awal Dzulhijjah.
Malik dan Syafi’I berpendapat, hukumnya Makruh jika dipotong sebelum kurban selesai. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh saja, tidak makruh. Sementara, Ahmad menyatakan hukumnya haram memotong selama masa kurban.
Untuk larangan kedua yakni dimaksudkan kepada bulu, kuku, dan tanduk hewan kurban, bukan manusia. Karena, bulu dan kuku hewan akan menjadi saksi di hari kiamat.
Dalam kitab Mirqatul Mafatih, Mula Al-Qari menjelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut berlaku bagi orang yang berkurban. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang maksud larangan ini.
Imam Malik dan Imam Syafi’i menyebut hukumnya sunah untuk menahan diri dan makruh tanzih jika tetap memotong sebelum kurban. Imam Abu Hanifah membolehkan tanpa makruh atau sunah, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal mengharamkannya.
Adapun menurut Imam An-Nawawi, hikmahnya adalah agar tubuh orang yang berkurban tetap utuh sehingga layak diselamatkan dari api neraka karena kurban merupakan ibadah penyelamat dari siksa tersebut.
Bagi yang berkurban, sebaiknya jangan potong rambut dan kuku selama menunggu kurban. Jika rambut dan kuku sesudah kotor atau sangat panjang, boleh dipotong tanpa mempengaruhi sahnya kurban.
Baca juga: UU BUMN Payung Hukum Danantara Digugat ke MK
Penting untuk diingat, jangan potong kuku, bulu, atau tanduk hewan kurban agar menjadi saksi di akhirat. Jadi, larangan potong kuku dan rambut lebih difokuskan pada hewan kurban, bukan pada manusia yang berkurban. (KRO/RD/Dtk)







