Restoran Bunda Lia Seafood Dibangun Diatas Tanggul Sungai Deli

56

RADARINDO.co.id – Labuhan : Memang tidak mengetahui atau tidak peduli dengan adanya peraturan dilarang mendirikan bangunan diatas tanggul sungai, Restoran Bunda Lia Seafood malah secara terang-terangan dibangun diatas tanggul sungai Deli.

Restoran/kafe berukuran lebar sekitar 10 meter dan panjang mengikuti alur tanggul sungai sekitar 100 meter itu, persisnya berada di Jalan KL Yos Sudarso Km 14,5 Lingkungan I Kampung Bahari, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Hadiri Bhakti Sosial Yayasan Tzu Chi

Dari pantauan, Sabtu-Minggu (26-27/4/2025), tampak kafe tersebut banyak didatangi pengunjung yang umumnya datang menggunakan mobil-mobil pribadi dan banyak juga mobil mewah. Selain makan, ada juga pengunjung yang bernyanyi hingga malam hari.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 28 tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, turunan dari Undang Undang No. 11 tahun 1974 Tentang Pengairan, pada pasal 5 ayat 1 huruf b menjelaskan, paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai tidak boleh ada bangunan.

Baca juga: Kejagung Diminta Periksa FRT Terkait Onslag Kasus Korupsi Minyak Goreng

Didalam peraturan tersebut menegaskan, ada hukuman pidana penjara selama sekitar 2 tahun jika terbukti melakukan pelanggaran.

Terkait dengan keberadaan bangunan kafe diatas tanggul sungai Deli itu, pengusaha kafe yang disebut-sebut bernama Bayek, belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II serta Camat Medan Labuhan. (KRO/RD/Ganden)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini