Ketua Koperasi Produsen Damai Bersatu Jaya Minta Segera Eksekusi Lahan di Desa Kepau Jaya

535

RADARINDO.co.id-Pekanbaru: Ketua Koperasi Produsen Damai Bersatu Jaya, minta lahan di Desa Kepau Jaya segera dilakukan eksekusi.

Padahal, sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang. Hal ini disampaikan Syafrianto, Ketua Koperasi Produsen Damai Bersatujaya , Selasa (6/2/2021).

Lebihlanjut, Syafrianto mengatakan berdasarkan data yang mereka miliki, sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang telah mengeluarkan putusan terkait keberadaan lahan yang berada di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang dijadikan kebun oleh salah satu pengusaha.

Selain itu, pihak pendamping Koperasi Produsen Damai Bersatu Jaya, Riki Wulur B secara tegas melihat putusan pengadilan agar segera dilaksanakan.

Dari putusan itu, sebutnya, pihak pemerintah harus bersikap tegas dengan mengeksekusi lahan itu.

Syafrianto juga menambahkan, berbagai berkas dan dokumen yang mereka miliki, selain eksekusi, juga harus dilakukan pengosongan lahan untuk menghindari aktivitas yang berdampak pada kerugian negara.

Disebutkannya, keberadaan koperasi ini tak lain untuk pembinaan dan pemberdayaan kelompok tani.

Kami minta pemerinta Propinsi Riau dalam hal ini wajib mengindahkan putusan Pengadilan Negeri, Bangkinang untuk mengeksekusi lahan seluas 781,44 ha serta menyerahkan lahan HTI yg telah dicabut izinnya oleh menteri Lingkungan hidup dan kehutanan seluas 12.600 ha, terletak di desa kepau jaya kec. Siak Hulu.

Agar menyerahkan kepada Koperasi Produsen Damai Bersatu Jaya yang di ketuai Syafrianto.

“Hal ini sesuai dengan program unggulan Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo yaitu program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yg mana program tersebut bertujuan akan meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini dilansir pihak perusahaan yang dituding menguasai lahan koperasi, serta Kepala Desa Kepau Jaya belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM)