RADARINDO.co.id – Bengkulu : Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Bank Bengkulu, Cabang Lebong, terkait kasus dugaan kredit fiktif yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5 miliar, Senin (28/4/2025).
Tim penyidik membagi tugas dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Cabang Bank Bengkulu Muara Aman dan kantor Cabang Pembantu Topos.
Baca juga: Skandal Kredit Fiktif di Bank Purworejo, Kerugian Capai Rp3,4 Miliar
“Status perkara ini sudah pada tahap penyidikan, sebelumnya masih penyelidikan. Kami masih melengkapi bukti-bukti terkait kredit fiktif di Bank Bengkulu Lebong,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, proses penggeledahan dilakukan untuk mempertegas alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kredit fiktif tersebut.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 miliar, tapi kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari kedua kantor Bank Bengkulu tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Setelah penggeledahan ini, penyidik akan meminta perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu. (KRO/RD/Komp)